Tanggal17. Pakaian KORPRI. 8. Tanggal 18. Keterangan : Apabila tanggal 17, 18 dan 25 bertepatan dengan hari libut, maka penggunaan pakaian KORPRI, pakaian adat dan PGRI tidak diganti dengan hari lainnya. di Maret 31, 2017. Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Berbagi ke Twitter Berbagi ke Facebook Bagikan ke Pinterest. Label: serbaneka Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menggunakan pakaian batik Korpri setiap tanggal 17," kata Gubernur Erzaldi Rosman, melalui surat edaran nomor : 025/0414/VI tertanggal 28 Juni 2021. Selanjutnya tertulis, apabila pada tanggal tersebut bertepatan hari libur maka penggunaan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya. KorpriDidirikan pada Tanggal 29 November 1971, Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, Merupakan Wadah untuk Menghimpun Seluruh Pegawai Republik Indonesia, Maka setiap tanggal 17 tiap bulannya di adakan upacara Korpri oleh seluruh Instansi Terkait. Tomohon Menjadi kegiatan rutin setiap tanggal 17, melaksanakan apel KORPRI. Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E. menjadi pembina Apel KORPRI jajaran yang digelar di Stadion Babe Palar Tomohon, Jumat (17/6/2022). Pakai Knalpot Racing, Empat Unit Sepeda Motor Diamankan Polres Setiaptanggal 17 ASN diwajibkan memakai seragam batik korpri ijbWUPi. Pegawai Republik Indonesia Korpri akan merayakan ulang tahun emas pada tahun 2021. HUT Korpri diperingati setiap tanggal 29 November. Mengutip dari tema HUT KORPRI ke-50 adalah "ASN Bersatu, KORPRI tangguh dan Indonesia tumbuh." Korpri adalah wadah organisasi bagi pegawai republik Indonesia. Anggotanya bukan hanya pegawai negeri sipil PNS, tetapi juga pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan. Sedangkan perangkat Pemerintah Desa Tidak menjadi anggota Korpri setelah memiliki Organisasi Profesi yang bernama PPDI atau Persatuan Perangkat Desa Indonesia. KORPRI didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Sejak era reformasi, KORPRI adalah organisasi netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu. Sejarah Korpri Korpri memiliki sejarah panjang dalam perjalanannya di Indonesia. Dimulai dari masa penjajahan Belanda. Melansir laman resmi BKPPD Pasuruan, saat itu, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda yang berasal dari kaum bumi putera. Kedudukan pegawai pun berada di kelas bawah karena pengadaannya didasarkan pada kebutuhan penjajah. Pada saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah. Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu, Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Di saat yang bersamaan, akhirnya seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan RI, Pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar PERATURAN DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL Menimbang a. bahwa dengan Peraturan Dewan Pengurus Nasional Korpri Nomor 02 Tahun 2008 telah diatur tentang pakaian seragam Korps Pegawai Republik Indonesia; b. bahwa dalam rangka untuk menyesuaikan pakaian seragam Korpri yang baru mengenai spesifikasi desain dan warna perlu mengubah Peraturan tersebut pada butir a ; c. bahwa untuk maksud tersebut pada butir a dan b perlu ditetapkan dalam Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional. Mengingat 1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450; 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia; 3. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KORPRI; 4. Peraturan Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor 02 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Pengurus Pusat KORPRI NomorKEP-05/K-III/DPP/2003 tentang Pakaian Seragam KORPRI; 5. Keputusan MUNAS VII KORPRI Nomor Kep-08 /MUNAS VII/2009 tanggal 18 Nopember 2009 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia; 6. Keputusan Musyawarah Pimpinan Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor Kep-01/MUSPIM KORPRI/VII/2010 tentang Perubahan Keputusan Musyawarah Nasional VII Korpri Nomor Kep-08/MUNAS VII/XI/2009 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia. Memperhatikan Hasil Musyawarah Pimpinan Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor Kep-01/MUSPIM KORPRI/VII/2010 tentang Perubahan Keputusan Musyawarah Nasional VII Korpri Nomor Kep-08/MUNAS VII/XI/2009 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia. M E M U T U S K A N Menetapkan PERATURAN DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DEWAN PENGURUS NASIONAL KORPRI NOMOR 02 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DEWAN PENGURUS PUSAT KORPRI NOMOR KEP-05/K-III/DPP/2003 TENTANG PAKAIAN SERAGAM KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA Mencabut Peraturan Dewan Pengurus Nasional Korpri Nomor 02 tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Pengurus Pusat Korpri Nomor Kep-05/K-III/DPP/2003 tentang Pakaian seragam Korps Pegawai Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan pakaian Seragam Korps Pegawai Republik Indonesia adalah Pakaian dengan motif, corak dan ungkapan makna filosofi desain serta spesifikasi teknis, warna kain/bahan sebagaimana dalam lampiran I Keputusan ini. PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRI 1 Bentuk, model dan pakaian seragam batik KORPRI untuk pria dan wanita sebagaimana diatur dalam keputusan ini. 2 Bentuk, model Pakaian Seragam Batik KORPRI untuk pria Kemeja KORPRI dengan ketentuan kerah leher berdiri dan terbuka, lengan panjang dengan manset, saku dalam 1 satu buah di atas sebelah kiri, kancing 5 lima buah tertutup; 3 Bentuk, model Pakaian Seragam Batik KORPRI untuk wanita Blouse batik KORPRI dengan ketentuan kerah leher tidur dan terbuka, lengan panjang 2 dua kancing tanpa manset, saku dalam 2 dua buah di sebelah kiri kanan bawah tertutup, kancing blouse 4 empat buah; PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRI Penggunaan pakaian seragam batik KORPRI bagi seluruh anggota KORPRI diwajibkan pada b. Upacara rutin tanggal 17 setiap bulan c. Upacara Hari Besar Nasional d. Rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI. SPESIFIKASI BAHAN,DESAIN DAN WARNA PAKAIAN SERAGAM KORPRI Spesifikasi bahan, desain dan warna Pakaian Seragam KORPRI sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan ini. 1 Dewan Pengurus KORPRI Nasional adalah pemegang hak cipta seragam batik KORPRI dengan Jenis Cipta ”Seni Motif” Judul ”KORPRI” Nomor 053799 Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia November 2011 2 Pengadaan dan penjualan pakaian seragam batik KORPRI harus seijin Dewan Pengurus KORPRI Nasional sebagai pemegang hak cipta. 1 Dengan memperhatikan situasi dan kondisi , Pakaian Seragam Korpri lama diberikan masa transisi penggunaan sampai tanggal 31 Desember 2012. 2 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya. 3 Peraturan ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. pada tanggal Desember 2011 DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL KETUA UMUM, DIAH ANGGRAENI SEKRETARIS JENDERAL, TASDIK KINANTO Lampiran V Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor KEP - / KU/XII/2011 No JENIS UJI SPESIFIKASI TOLERANSI 1. Lebar kain, cm 112 Minimum 2. Berat kain, gr per m2 100 Minimum 3. Berat kain, gr per m 112 Minimum 4. Konstruksi -Tetal lusi per inci -Tetal pekan per inci -Nomor benang lusi, Ne1 -Nomor benang pakan, Ne1 -Anyaman 118,0 75,0 41,8 42,5 polos + 3 helai + 2 helai + 5 % + 5 % Mutlak 5. Kekuatan tarik, 2,5 cm -Arah lusi, kg -Arah pakan, kg 35 20 Minimum Minimum 6. Kekuatan sobek kain, elemendorf -Arah lusi, N gr -Arah pakan, N gr Minimum Minimum 7. Sudut kembali dari kekusutan, derajad -Lusi -Pakan 140 140 Minimum Minimum 8. Perubahan ukuran setelah pencucian -Arah lusi -Arah pakan -0,5% -0,5% Minimum Minimum 9. Komposisi Bahan Poliester 65% Kapas 35% Maksimum Maksimum 10. Ketahanan zat warna terhaap 40 0 C -Perubahan warna -Penodaan warna pada - Wol - P/K -Basar -Kering *Sifat Asam -Perubahan warna -Penodaan warna pada - Wol - P/K *Sifat Basa -Perubahan warna -Penodaan warna pada - Wol - P/K 4-5 4-5 4-5 4 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum 11. Golongan zat wana pada -Poliester -Kapas Zat warna Zat warna pada tanggal Desember 2011 DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL KETUA UMUM, DIAH ANGGRAENI SEKRETARIS JENDERAL, TASDIK KINANTO Lampiran VI Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor KEP- Tanggal No JENIS UJI/ TEST ITEMS CARA UJI/ TEST METHODS HASIL UJI/ RESULTS 1. Lebar kain, cm SNI ISO 221982010 113,0 2. Berat kain, gr per m2 SNI ISO 38012010 101,5 3. Berat kain, gr per m SNI ISO 38012010 114,7 4. Konstruksi -Tetal lusi per cm inci -Tetal pekan per cm inci -Nomor benang lusi, Ne1 Tex -Nomor benang pakan, Ne1 Tex -Anyaman SNI ISO 7211-22010 SNI ISO 7211-52010 SNI ISO 7211-12010 31,1 79,0 19,7 79,0 31,6 18,7 30,0 19,7 polos 5. Kekuatan tarik kain,per 2,5 cm -Arah lusi, n kg - Mulur % -Arah pakan, N kg - Mulur % SNI 0276 2009 155,62 15,87 6,53 89,23 9,10 14,93 6. Kekuatan sobek kain, elemendorf -Arah lusi, N gr -Arah pakan, N gr SNI 08-0338-1989 15,7 12,9 7. Sudut kembali dari kekusutan, derajad -Lusi -Pakan SNI 08-0292-1989 126,3 141,7 8. Perubahan ukuran setelah pencucian -Arah lusi -Arah pakan SNI 08-0293-1996 -0,8 % -7,3 % 9. Komposisi Bahan -Lusi -Pakan SNI 08-0265-1989 Kapas 100% Kapas 100% 10. Ketahanan zat warna terhaap 40 0 C -Perubahan warna -Penodaan warna pada - Kapas - Wol -Basar -Kering *Sifat Asam -Perubahan warna -Penodaan warna pada-Kapas - Wol *Sifat Basa -Perubahan warna -Penodaan warna pada-Kapas - Wol SNI ISO 105-C062010 SNI 02882008 SNI ISO 105-E042010 SNI 08-0289-1996 4-5 4-5 4-5 3-5 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 11. Golongan zat wana SNI 08-0621-1989 pada tanggal Desember 2011 DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL KETUA UMUM, DIAH ANGGRAENI SEKRETARIS JENDERAL, TASDIK KINANTO Lampiran VII Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor KEP- Tanggal No JENIS UJI/ TEST ITEMS CARA UJI/ TEST METHODS HASIL UJI/ RESULTS 1. Lebar kain, cm SNI ISO 221982010 115,5 2. Berat kain, gr per m2 SNI ISO 38012010 106,2 3. Berat kain, gr per m SNI ISO 38012010 118,5 4. Konstruksi -Tetal lusi per cm inci -Tetal pekan per cm inci -Nomor benang lusi, Ne1 Tex -Nomor benang pakan, Ne1 Tex -Anyaman SNI ISO 7211-22010 SNI ISO 7211-52010 SNI ISO 7211-12010 41,3 105,0 27,6 70,0 42,0 14, 40,3 14,7 polos 5. Kekuatan tarik kain,per 2,5 cm -Arah lusi, n kg - Mulur % -Arah pakan, N kg - Mulur % SNI 0276 2009 183,3 18,70 7,47 112,5711,48 18,93 6. Kekuatan sobek kain, elemendorf -Arah lusi, N gr -Arah pakan, N gr SNI 08-0338-1989 9,3 951,4 9,8 7. Sudut kembali dari kekusutan, derajad -Lusi -Pakan SNI 08-0292-1989 119,0 148,3 8. Perubahan ukuran setelah pencucian -Arah lusi -Arah pakan SNI 08-0293-1996 -0,3 % -5,0 % 9. Komposisi Bahan -Lusi -Pakan SNI 08-0265-1989 Kapas 100% Kapas 100% 10. Ketahanan zat warna terhaap 40 0 C -Perubahan warna -Penodaan warna pada - Wol - Kapas -Basar -Kering *Sifat Asam -Perubahan warna -Penodaan warna pada-Kapas - Wol *Sifat Basa -Perubahan warna -Penodaan warna pada-Kapas - Wol SNI ISO 105-C062010 SNI 02882008 SNI ISO 105-E042010 SNI 08-0289-1996 4-5 5 4-5 3-4 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 11. Golongan zat wana SNI 08-0621-1989 pada tanggal Desember 2011 DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL KETUA UMUM, DIAH ANGGRAENI SEKRETARIS JENDERAL, TASDIK KINANTO Lampiran VIII Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor KEP- Tanggal -Tetal lusi per cm inci -Tetal pekan per cm inci -Nomor benang lusi, Ne1 Tex -Nomor benang pakan, Ne1 Tex Kekuatan tarik kain,per 2,5 cm Kekuatan sobek kain, elemendorf Sudut kembali dari kekusutan, derajad Perubahan ukuran setelah pencucian Ketahanan zat warna terhaap -Penodaan warna pada - Wol -Penodaan warna pada-Kapas -Penodaan warna pada-Kapas pada tanggal Desember 2011 DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL KETUA UMUM, DIAH ANGGRAENI SEKRETARIS JENDERAL, TASDIK KINANTO Gabung KomunitasYuk gabung komunitas {{forum_name}} dulu supaya bisa kasih cendol, komentar dan hal seru lainnya. Menjadi Pegawai Negeri Sipil [url=https//akuraS E N S O Rindeks?tag=PNS]PNS[/url] adalah pekerjaan yang banyak didamba masyarakat Indonesia. Gaji dan tunjangan yang layak dan berlangsung hingga akhir hayat adalah salah satu daya tarik terbesar. Meski begitu, menjadi seorang [url=https//akuraS E N S O Rindeks?tag=PNS]PNS[/url] tidaklah mudah. Masuknya harus bersaing dengan jutaan orang, dan apabila diterima akan melekat banyak sekali aturan yang wajib hukumnya dipatuhi termasuk soal seragam atau pakaian dinas. Belakangan, viral di media sosial seorang pria yang memakai baju Korps Pegawai Republik Indonesia Korpri yang ukuran dan model mirip baju [url=https//akuraS E N S O Rindeks?tag=Gamis]Gamis[/url]. Entah... Yang tidak mampu menegur kepala dinasnya, atau bagian kepegawaianya. [url=https//S E N S O R0HIOaFuRHG] — AL mbahJogja July 15, 2020 Lalu, dengan model [url=https//akuraS E N S O Rindeks?tag=Baju+Korpri]Baju Korpri[/url] yang mirip baju [url=https//akuraS E N S O Rindeks?tag=Gamis]Gamis[/url] tersebut, apakah yang dikenakan pria tersebut menyalahi aturan? Jika dilihat dari aturan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas ASN - [url=https//akuraS E N S O Rindeks?tag=PNS]PNS[/url] di lingkungan Kemendagri dan Pemda, yang dikenakan pria tersebut bisa jadi menyalahi aturan. Acuannya di Permendagri No 11 Tahun 2020 ttg Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemda salah satunya pakaian Korpri [url=https//S E N S O REU1MKg7GxY] — Sumbanese cirrilo2609 July 15, 2020 Dalam arahan berupa gambar yang diterbitkan Kemendagri, seragam Korpri bagi [url=https//akuraS E N S O Rindeks?tag=PNS]PNS[/url] pria punya model baju yang sama dengan pakaian dinas lainnya. Berlengan panjang dan panjangnya hanya sampai sekitaran bawah pinggang. Meski begitu, tidak ada penjelasan apakah diperbolehkan menjahit pakaian seragam Korpri hingga lutut seperti yang dipakai oleh [url=https//akuraS E N S O Rindeks?tag=PNS]PNS[/url] yang viral tersebut. Pakaian seragam Korpri sendiri dipakai pada waktu-waktu tertentu. Menurut aturan Kemendagri, seragam khas berwarna biru itu wajib dipakai di momen-momen berikut ini 1. Upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia 2. Tanggal 17 setiap bulan 3. Upacara hari besar nasional 4. Rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia. Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan dengan celana/rok warna birutua. Apabila tanggal 17 bertepatan pada Hari Senin, penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia dilengkapi dengan mengenakan peci nasional. [] [url=https//akuraS E N S O Rnews/id-1166552-read-viral-potret-pns-pakai-baju-korpri-gaya-gamis-ini-aturan-seragam-yang-benar]Sunnah [/url] Sungguh gagah sekali ikhwan bila memakai baju Timur Tengah, mudah2an bisa merata di slrh Indonesia ya akhi Jangan lupa teriak kalau ada orng yg kagak setuju dgn busana ini mereka pasti antek chinese Kuminis laknatullah Subhanallah 16-07-2020 0816 dan 18 lainnya memberi reputasi KASKUS Maniac Posts 8,830 bjir jadi daster 16-07-2020 0818 dan 9 lainnya memberi reputasi Pecat aja tuh pns... Ngelawan negara tapi minta gaji dari negara !!! 16-07-2020 0819 venta77 dan 19 lainnya memberi reputasiDiubah oleh 37sanchi 16-07-2020 0820 dari jaman kuliah gw udah ngomong halal haram jgn pilih2 babi haram, tp jilatin cumi pake baju syar'i, tp kerja jd pns, emangnya duit pajak pemerintahan yg pake syariat halal? gw lbh respect sama sepupu istri dia dokter, suaminya pns pajak hijrah langsung yg dokter jualan habatusauda, madu dll apapun penyakitnya obatnya ini, suaminya resign dan jd tukang kerajinan kulit tapi ya gitu, duit masih suka minta ke ortu, wkwkwk 16-07-2020 0826 dan 15 lainnya memberi reputasi Semakin gila nih pengaruh padang pasir di negeri ini.... Harus ditindak tegas kalau ga mau indonesia jadi indonistan 16-07-2020 0829 dan 9 lainnya memberi reputasi Spoiler for 16-07-2020 0830 dan 6 lainnya memberi reputasi 16-07-2020 0834 entop dan 7 lainnya memberi reputasi Kaskus Addict Posts 1,087 mungkin dia bagian dari kelompok pendukung pancasila, kelompok paling pancasilais di Indonesia 16-07-2020 0840 serapionleo dan 4 lainnya memberi reputasi Negara sudah darurat 16-07-2020 0844 entop dan 3 lainnya memberi reputasi Kaskus Maniac Posts 4,572 Model ASN begini , baiknya mengundurkan diri 16-07-2020 0845 dan 3 lainnya memberi reputasi Kaskus Maniac Posts 6,683 thaingasu bisa jadi pembiaran kek gitu juga bisa jadi atasan n lingkungan kerjanya isinya kadrun tai smw, cuma dia yg brani tampil total gitu pns n bumn emang jadi sapi perahan kadrun kok 16-07-2020 0850 entop dan 2 lainnya memberi reputasi Viral, semoga pihak Kemendagri bisa segera merespon cepat kabar viral tsb, segera mencari tau PNS yang pakai baju korpri gaya gamis itu di daerah mana, berikut langkah tegasnya apa jika benar bahwa si PNS sudah menyalahi aturan Permendagri No 11 Tahun 2020 ttg Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemda. btw Pakai busana bernuansa rohani berikut pernak perniknya, hafal ayat² suci tapi kalau sikap tutur kata kita, tindak tanduk kita ngak baik, suka mencela, ngak bisa menghormati dan menghargai perbedaan, egois, rasa sosial dan toleransi kurang, suka melanggar aturan ya buat apa, ngak ada gunanya pada akhirnya, cuman mencari sensasi dan ingin dibilang Wah aja. 16-07-2020 0851 scorpiolama dan 6 lainnya memberi reputasi Kaskus Addict Posts 2,699 Golongan mereka selalu punya rules sendiri. 16-07-2020 0855 entop dan 2 lainnya memberi reputasi Itu tandanya bukan orang sembarangan 16-07-2020 0856 entop dan 3 lainnya memberi reputasi kayak pake sotosop 16-07-2020 0856 entop dan rizaradri memberi reputasi kadrun ini fribumi yang pengen jadi arab, sayang ti-tit nya mini 16-07-2020 0856 Mandalorian dan 3 lainnya memberi reputasiDiubah oleh dwiatmaja 16-07-2020 0856 Ngakunya hijrah tp demen duit pajak jg 16-07-2020 0858 snoopze dan 5 lainnya memberi reputasi subannalloh, kini sudah tersedia daster corak batik korpri PNS utk melengkapi busana cosplay akhi mujahid khilafah yg kerja sebagai PNS ya akhi 16-07-2020 0859 dan 8 lainnya memberi reputasi MICROSOFT 365 Collaborate for free with online versions of Microsoft Word, PowerPoint, Excel, and OneNote. Save documents, spreadsheets, and presentations online, AND MORE. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Hari ini tanggal 17 Agustus 2022, semua ASN di lingkungan Pemerintahan, di lembaga negara, Pemda, di lingkungan lembaga Pendidikan berkewajiban mengikuti acara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 Tahun, sebagian peserta menggunakan seragam KORPRI, adakah yang mendasari penggunaan Seragam Korpri setiap tanggal 17 ? Memang ada Peraturan yang mengikat kita selaku Aparatur Sipil Negara ASN, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ASN, Korps Pegawai Republik Indonesia Korpri berganti nama menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia. Sehingga mereka harus mentaati kode etik Korpri adalah kode etik yang harus dijunjung tinggi anggota organisasi tersebut. Pancaprasetya Korpri adalah panduan sikap dan perilaku serta komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan menggunakan Seragam Korpri setiap tanggal 17? Karena setiap tanggal 17 Agustus kita melaksanakan Upacara Bendera dalam rangka Memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, sehingga setiap tanggal 17 kita diharuskan menggunakan seragam Korpri bagi semua ASN, pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Pemprof dan Pemda, khususnya pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang berprofesi sebagai Guru..Mulai tahun 2022 Seragam Batik Korpri sudah berganti dari motif lama berganti dengan motif baru dengan warna biru yang lebih jelas dan lebih gelap dibandingkan batik Korpri sebelumnya, sementara logo korpri terlihat dengan jelas dengan warna kuning emas menghiasi batik biru korpri. Jadi kita sebagai tenaga pendidik diwajibkan menggunakan seragam KORPRI, secara benar yaitu atasan Batik Korpri, bawahan warna hitam/biru sesuai aturan masing-masing instansi dengan atribut yang menggunakan Seragam Korpri, banggalah dengan seragam kebesaran ASN untuk membangun karakter . Lihat Kebijakan Selengkapnya

setiap tanggal 17 pakai korpri